Menyambut bulan Ramadhan, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan Surat Edaran yang melarang penyelenggaraan buka puasa bersama oleh instansi pemerintah yang menggunakan anggaran negara (APBN/APBD). Kebijakan ini langsung menjadi perbincangan hangat.
Pemerintah beralasan kebijakan ini untuk penghematan anggaran dan mengoptimalkan dana untuk program yang lebih prioritas, seperti bantuan sosial bagi masyarakat miskin. Ini sejalan dengan semangat mengendalikan belanja negara di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Di sisi lain, kritik bermunculan. Buka puasa bersama dianggap bukan sekadar acara makan, tetapi memiliki nilai silaturahmi, mempererat hubungan antara pemerintah dengan masyarakat, dan dunia usaha. Pedagang kecil dan UMKM yang biasa menyediakan katering untuk acara semacam ini juga bisa terkena dampak ekonomi.
Yang paling disorot adalah persepsi publik. Sebagian memuji langkah berani dan prinsip ini. Sebagian lain menilainya sebagai pencitraitraan atau langkah yang terlalu “skematis” dan mengurangi nuansa Ramadhan. Implementasinya di lapangan juga akan diuji, apakah benar-benar efektif menghemat anggaran atau hanya memindahkan bentuk pengeluaran lainnya.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Richard Eliezer…
Meski masa jabatannya akan segera berakhir, sosok Presiden Joko Widodo justru semakin sering muncul di…
Indonesia kembali dikejutkan oleh kebocoran data raksasa. Data sensitif ratusan juta peserta BPJS Kesehatan, termasuk…
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan beberapa pasal dalam UU Cipta Kerja, termasuk terkait batasan…
Dunia konten Indonesia dikejutkan oleh kasus eksploitasi seorang nenek berusia lanjut (yang akrab disapa Mbah…
Platform seperti TikTok dan Instagram kini ramai dengan tagar #dietnasi atau #rice, di mana banyak…