Heboh Pinjol Ilegal ‘Si Jago Merah’: Modus Baru, Ancaman Baru, dan Cara Melindungi Diri

Nama “Si Jago Merah” kembali mencuat, bukan sebagai tokoh pewayangan, tetapi sebagai julukan untuk sebuah aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal yang tengah viral karena kekejaman modus operandinya. Beredarnya screenshot percakapan dengan ancaman dan intimidasi psikologis yang sangat kasar dari debt collector aplikasi ini membuat publik geram.

Modus Baru yang Semakin Sadis: Berbeda dengan pinjol ilegal sebelumnya yang umumnya mengancam melalui telepon dan SMS, “Si Jago Merah” dan sejenisnya menggunakan pendekatan yang lebih personal dan mental. Modusnya antara lain:

  • Mengakses Kontak dan Galeri: Aplikasi ini meminta akses ke daftar kontak dan galeri foto calon peminjam. Saat telat bayar, debt collector akan mengirimkan foto yang telah dimanipulasi (seperti dijadikan foto duka atau disertai tulisan kasar) ke semua kontak yang ada.
  • Ancaman kepada Keluarga: Tidak hanya kepada pem peminjam, ancaman juga langsung ditujukan kepada orang tua, saudara, bahkan atasan kerja di tempat peminjam bekerja.
  • Intimidasi Beruntun: Pesan ancaman dikirim secara massal dan beruntun melalui WhatsApp, membuat korban merasa terpojok dan malu.

Langkah Hukum dan Perlindungan Korban: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah berulang kali merilis daftar pinjol ilegal dan memblokir ribuan aplikasi. Korban yang menerima ancaman dapat melaporkan ke kepolisian dengan pasal pemerasan dan/atau pengancaman dalam KUHP. Selain itu, korban didorong untuk tidak membayar dan segera melaporkan ke layanan aduan OJK.

Cara Melindungi Diri:

  1. Cek Legalitas di Situs OJK: Pastikan aplikasi pinjol tercatat di daftar fintech lending resmi OJK sebelum mengunduh.
  2. Jangan Beri Akses Data Pribadi: Aplikasi pinjol legal tidak akan meminta akses ke galeri foto atau kontak telepon.
  3. Baca Syarat dan Ketentuan: Pahami bunga, denda, dan tenor pinjaman sebelum menyetujui.
  4. Abai dan Laporkan: Jika sudah terlanjur meminjam dari pinjol ilegal dan mendapat ancaman, jangan panik. Abaikan ancaman tersebut dan segera laporkan ke pihak berwajib.

Pinjol ilegal adalah kejahatan terstruktur. Perlindungan terbaik adalah dengan menjadi konsumen yang cerdas dan hanya menggunakan layanan yang telah diawasi oleh OJK.

Data Macau

Recent Posts

Polemik Aturan Baterai Kendaraan Listrik: Subsidi vs. Standar Keamanan, Mana yang Lebih Penting?

Program percepatan kendaraan listrik (EV) di Indonesia kembali memanas. Di satu sisi, pemerintah melalui Kementerian…

2 days ago

Gempa Bumi M 6,0 di Bali: Kronologi, Dampak, dan Pelajaran Kesiap-siagaan Bagi Seluruh Indonesia

Sebuah gempa bumi berkekuatan Magnitudo 6,0 mengguncang wilayah Bali dan sekitarnya pada hari [Sesuaikan dengan…

3 days ago

Konflik Agraria yang Tak Kunjung Usai: Sengketa Lahan antara Masyarakat Adat dan Perusahaan

Penyebab Utama Konflik: Tumpang Tindih Klausa: Tanah ulayat atau tanah yang telah dikelola turun-temurun oleh…

4 days ago

Kekerasan terhadap Anak di Lingkungan Pendidikan: Darurat atau Cermin Masalah Sosial?

Bentuk-Bentuk Kekerasan: Kekerasan tidak hanya fisik (pemukulan, penjambakan), tetapi juga verbal (membentak, menghina) dan psikis…

5 days ago

Larangan Mudik bagi ASN: Upaya Pengurangan Kepadatan atau Kebijakan yang Diskriminatif?

Argumen Pendukung Larangan: Mengurangi Beban Transportasi Nasional: ASN berjumlah jutaan, sehingga larangan ini diyakini dapat…

6 days ago

Heboh Harga Beras Melonjak: Di Mana Peran Bulog dan Solusi Jangka Panjangnya?

Akar Permasalahan: Gagal Panen: Cuaca ekstrem El Niño yang melanda beberapa wilayah sentra produksi padi…

7 days ago