Nama “Si Jago Merah” kembali mencuat, bukan sebagai tokoh pewayangan, tetapi sebagai julukan untuk sebuah aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal yang tengah viral karena kekejaman modus operandinya. Beredarnya screenshot percakapan dengan ancaman dan intimidasi psikologis yang sangat kasar dari debt collector aplikasi ini membuat publik geram.
Modus Baru yang Semakin Sadis: Berbeda dengan pinjol ilegal sebelumnya yang umumnya mengancam melalui telepon dan SMS, “Si Jago Merah” dan sejenisnya menggunakan pendekatan yang lebih personal dan mental. Modusnya antara lain:
Langkah Hukum dan Perlindungan Korban: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah berulang kali merilis daftar pinjol ilegal dan memblokir ribuan aplikasi. Korban yang menerima ancaman dapat melaporkan ke kepolisian dengan pasal pemerasan dan/atau pengancaman dalam KUHP. Selain itu, korban didorong untuk tidak membayar dan segera melaporkan ke layanan aduan OJK.
Cara Melindungi Diri:
Pinjol ilegal adalah kejahatan terstruktur. Perlindungan terbaik adalah dengan menjadi konsumen yang cerdas dan hanya menggunakan layanan yang telah diawasi oleh OJK.
Program percepatan kendaraan listrik (EV) di Indonesia kembali memanas. Di satu sisi, pemerintah melalui Kementerian…
Sebuah gempa bumi berkekuatan Magnitudo 6,0 mengguncang wilayah Bali dan sekitarnya pada hari [Sesuaikan dengan…
Penyebab Utama Konflik: Tumpang Tindih Klausa: Tanah ulayat atau tanah yang telah dikelola turun-temurun oleh…
Bentuk-Bentuk Kekerasan: Kekerasan tidak hanya fisik (pemukulan, penjambakan), tetapi juga verbal (membentak, menghina) dan psikis…
Argumen Pendukung Larangan: Mengurangi Beban Transportasi Nasional: ASN berjumlah jutaan, sehingga larangan ini diyakini dapat…
Akar Permasalahan: Gagal Panen: Cuaca ekstrem El Niño yang melanda beberapa wilayah sentra produksi padi…